1 SYAWAL 1434H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Rabu, 04 Mei 2011

KREDIT PERUMAHAN

Pemerintah Janjikan Kredit Rumah Murah Rp 25 Juta Berbunga 6,4%
Wahyu Daniel - detikFinance


Jakarta - Untuk mendorong kepemilikan rumah pegawai bergaji rendah, pemerintah tengah mengupayakan rumah murah seluas 36 meter persegi seharga Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Bunga kredit yang diberikan mencapai 5-6,4%.

Dikutip dari situs Kementerian Perumahan Rakyat, Kamis (5/5/2011), pemerintah menyatakan berupaya memperluas cakupan kelompok pegawai yang berpenghasilan antara Rp 1,2 jtua sampai Rp 2 juta melalui program murah.

Terhadap program rumah murah ini, pemerintah akan memfasilitasinya melalui:


  • KPR dengan tingkat suku bunga sebesar 5-6,42 % (persen) yang tetap selama masa pinjaman (15 tahun)
  • Komponen tanah disediakan oleh pemerintah daerah
  • Komponen prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dibantu oleh APBN. Dengan kebijakan tersebut angsuran rumah berkisar antara Rp 160 sampai Rp 220 ribu per bulan.
Selain itu, Kemenpera melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) menggandeng enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat di daerah.

Keenam BPD yang ikut serta dalam penyaluran FLPP tersebut antara lain BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Sumatera Utara Konvensional dan Syariah, BPD Kalimantan Timur, BPD Papua, BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung, BPD Riau Kepri Konvensional dan Syariah.

"Saya berharap BPD ke depan bisa ikut serta dalam menybarkan pelayanan FLPP di daerah," ujar Menpera Suharso Monoarfa.

Lebih lanjut, Suharso Monoarfa menerangkan, akumulasi dana FLPP dari 2010 hingga 2011 mencapai Rp 6,25 trilliun. Dana tersebut diharapkan mampu mendukung sasaran penerbitan KPR untuk 2011 sebanyak 134.000 unit rumah sejahtera dan 50 ribu unit rumah murah.

Sedangkan hingga saat ini skim FLPP sudah memfasilitasi 22.180 unit rumah sejahtera dengan nilai Rp 680,8 miliar. Pada saat ini sedang diproses pencairan dana FLPP hingga 6 Maret 2011 sebesar Rp 465 miliar untuk KPR Sejahtera sebanyak 14.495 unit.

Pada sisi suplai, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011 telah menaikkan batas maksimum harga rumah sejahtera yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu dari Rp 55 Juta menjadi Rp 70 Juta. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Februari 2011 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja suplai rumah sejahtera.

Satu hal yang perlu diingat bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 luasan lantai rumah sejahtera minimal adalah 36 m2. Pemerintah menyadari untuk penerapannya memerlukan waktu transisi.

Untuk itu rumah sejahtera dengan ukuran luas lantai kurang dari 36 m2 yang masih akan difasilitasi KPR yang didukung oleh FLPP ini adalah rumah sejahtera yang akad kreditnya dilakukan hingga 31 Januari 2012.


(dnl/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar