1 SYAWAL 1434H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Rabu, 26 Oktober 2011

Jual Rumah di Perumahan Grahatama Permai 2 Kota Yogyakarta

Jual Rumah Perumahan Grahatama Permai 2, Giwangan,Kota Yogyakarta
Perumahan dengan kenyamanan dan kemudahan transportasi 15 menit dari malioboro. Segera SMS Hub. Ina Realty 0274-7019049 atau Prasetiyo 0274-7019049 hp. 082134975048
Kami melayani
  • rumah baru dengan harga 180.000.000,- an
  • fasility : jalan masuk 5 meter instalasi listrik dan PDAM
  • bisa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui skim dari bank manapun bersubsidi.
Jika ingin tinggal disekitar perumahan muslim kasongan :
  • ada kavling siap bangun segera hubungi Prasetiyo 0274-7019049
  • siap membangunkan dengan type dan luas tanah bangunan menyesuaikan
Konsultasi gratis segera SMS Hub. Ina Realty 0274-7019049 atau Prasetiyo 0274-7019049 hp. 082134975048

Jual Rumah di Perumahan Grahatama Permai 1 Kota Yogyakarta

Jual Rumah di Perumahan Grahatama Permai 1
Perumahan dengan kenyamanan dan kemudahan transportasi 15 menit dari malioboro. Segera SMS Hub. Prasetiyo 0274-7019049.
Kami melayani
  • rumah second
  • fasility : jalan masuk 5 meter instalasi listrik dan PDAM
  • bisa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui skim dari bank manapun bersubsidi.
Jika ingin tinggal disekitar perumahan muslim kasongan :
  • ada kavling siap bangun segera hubungi Prasetiyo 0274-7019049
  • siap membangunkan dengan type dan luas tanah bangunan menyesuaikan
Konsultasi gratis segera SMS Hub. Prasetiyo 0274-7019049

Jual Rumah di Perumahan Griya Karangayar Asri Kotajogja

Jual Rumah di Perumahan Griya Karangayar Asri Kota Yogyakarta
Perumahan dengan kenyamanan dan kemudahan transportasi 15 menit dari malioboro. Segera SMS Hub. Prasetiyo 0274-7019049 dan 082134975048
Kami melayani
  • rumah second Blok B4 dengan harga 850 juta (nego)
  • lingkungan sudah full, nyaman dan asri.
  • Spesifikasi : Luas bangunan 120 m; luas tanah 245 m2 ; 5 kamar tidur dan 3 kamar mandi. Cocok untuk rumah tinggal atau disewakan, berani untuk investasi.
  • fasility : jalan masuk 5 meter instalasi listrik dan PDAM
  • bisa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui skim dari bank manapun bersubsidi.
Jika ingin tinggal disekitar perumahan Griya Karangayar Asri :
  • ada kavling siap bangun segera hubungi Prasetiyo 0274-7019049 atau 082134975048
  • siap membangunkan dengan type dan luas tanah bangunan menyesuaikan
Konsultasi gratis segera SMS Hub. Prasetiyo 0274-7019049

Senin, 24 Oktober 2011

Beli Ruko Murah di Yogyakarta

Beli Ruko Murah di Yogyakarta. Segera hubungi sms 0274-7019049
Kami menyediakan ruko di :
  1. Jalan AM Sangaji
  2. Jalan Dr. Sutomo
  3. Kompleks Safir Squer
  4. Jl. Ct. Simanjuntak
  5. Jl. Palagan Tentara Pelajar
  6. Kompleks Pertokoan Casagande
  7. Ring Road Utara
Konsultasi Gratis untuk kepemilikan dan design.

Hotel Murah di kotayogyakarta

Anda menginginkan investasi hotel di dekat malioboro dan jantung jogja segera hubungi kami 0274-7019049
Pasti Untung dan Beruntung

Beli Kavling di Kotayogyakarta

Beli Kavling di Kotayogyakarta. SMS hubungi Prasetiyo 0274-7019049

Gudang Murah di Kota Yogyakarta

Gudang Murah di Kota Yogyakarta

Selasa, 18 Oktober 2011

Berita Jogja : Tanah SG dan PAG

Yayasan HB VII Menolak
Tegaskan Tanah SG Milik Ahli Waris, Bukan Lembaga

JOGJA
Saturday, 15 October 2011, RADARJOGJA- Keinginan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur keluasan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) terus dipersoalkan. Setelah ditolak Gubernur DIJ Hamengku Buwono X karena dikhawatirkan hanya akan mengulur waktu pengesahan RUUK menjadi UUK DIJ, sikap kritis menyikapi itu juga disampaikan Yayasan Trah Hamengku Buwono (HB) VII.
Yayasan yang menaungi ahli waris keturunan HB VII itu menganggap bahwa pengukuran tanah SG itu tidak dibutuhkan. Berbeda dengan argumentasi HB X, Yayasan HB VII berpendapat tanah SG tidak perlu diukur karena bukan milik lembaga keraton.
“Pemilik tanah SG adalah ahli waris keturunan HB VII,” ujar Wakil Ketua Yayasan HB VII RM Triyanto Prastowo kemarin (14/10).
Triyanto pun bercerita tentang landasan hukum yang menyatakan tanah SG merupakan tanah pribadi milik HB VII. Itu tertuang dalam Rijkblaad No 16 Tahun 1918 yang dikeluarkan di masa kepemimpinan HB VII.
Berdasarkan undang-undang Kasultanan Jogja itu, tanah SG merupakan tanah milik pribadi HB VII. “Tidak pernah ada yang menyebutkan menjadi milik lembaga keraton,” katanya. Demikian pula dengan tanah PAG diatur dalam Rijkblaad No 18 Tahun 1918.
Karena itu, Triyanto yang terhitung masih cucu canggah HB VII itu mengatakan, menjadi pertanyaan bila kemudian tanah-tanah SG itu hendak diklaim milik keraton dan masuk dalam UU Keistimewaan DIJ.
“Pertanyaannya, apa dasar hukumnya,” gugat keponakan KRAy Hastungkoro, istri ketiga HB IX atau ibunda GBPH Prabukusumo ini.
Pria yang mengajukan pensiun dini dari dinas Polri itu menambahkan, tanah SG dan PAG telah diserobot secara sepihak oleh Pemprov DIJ. Penyerobotan itu dilakukan dengan terbitnya Perda No 5 Tahun 1954. Dalam perda tersebut menyatakan bahwa tanah SG dan PAG telah dinyatakan sebagai tanah milik pemprov.
Aksi penyerobotan itu, imbuh Triyanto, terus berlanjut hingga sekarang. Bahkan sejak beberapa tahun silam, Biro Tata Pemerintahan Setprov DIJ selalu melalukan program pengukuran tanah-tanah SG dan PAG. “Kenapa sekarang mau diukur lagi. Kemana hasil pengukuran Biro Tata Pemerintahan itu?,” tanyanya.
Menyikapi itu, Yayasan Trah HB VII tak ingin tinggal diam. Triyanto bersama pengurus yayasan lainnya segera mengajukan upaya hukum. Ia juga mengungkapkan, selain masih keturunan HB VII, dirinya juga punya garis darah dari HB II. Dari garis ayahnya merupakan keturunan Pangeran Mangkudiningrat, putra HB III.
HB II merupakan satu-satunya raja yang namanya disebutkan dalam Perjanjian Giyanti sebagai pewaris atas tahta Keraton Jogja pasca HB I. Perjanjian Giyanti membagi Kerajaan Mataram menjadi dua, Surakarta dan Jogjakarta.
“Jadi, ada dua darah raja yang mengalir ke saya yakni HB II dan HB VII,” ucap pria yang tinggal di daerah Magangan Keraton Jogja ini.
Dalam kesempatan itu, Triyanto juga mengaku telah mendapatkan kuasa untuk menelusuri tanah-tanah PAG dari putra PA VIII KPH Anglingkusumo. Tanah PAG yang akan diteliti itu antara lain yang berada di pesisir Pantai Selatan Kulonprogo yang sekarang menjadi sengketa karena menjadi lahan penambangan pasir besi.
Di sisi lain, perlu tidaknya keluasan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) diukur sebelum masuk dalam UU Keistimewaan DIJ terus menjadi perdebatan.
Direktur Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Ahmad Dahlan Heniy Astiyanto SH menilai yang dibutuhkan dalam pengaturan soal SG dan PAG adalah norma yang dituangkan dalam UU Keistimewaan DIJ.
“Lebih penting masalah norma. Bukan soal ukuran atau keluasan tanah,” ujar Heniy.
Menurut Heniy, soal ukuran atau detil keluasan SG dan PAG tidak harus dituangkan dalam UU Keistimewaan DIJ. Masalah itu cukup diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Misalnya dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden. “Akan lebih simpel,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, keberadaan UU Keistimewaan DIJ akan lebih baik bila mengatur tentang kepastian hukum atas pemanfaatan tanah SG dan PAG yang selama ini dilakukan oleh masyarakat.
Pengelolaan tanah SG dan PAG oleh masyarakat itu perlu ada payung hukum yang jelas. Saat ini, lanjut Heniy, banyak warga masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah SG dan PAG namun tidak memiliki alas hukum yang jelas. “Hak kelola oleh masyarakat itu juga saatnya diatur,” harapnya.
Heniy juga menyoal adanya tanah-tanah SG dan PAG yang telantar karena belum banyak dimanfaatkan. Tanah yang telantar itu juga harus diatur agar tidak menimbulkan masalah di belakang hari. (kus)